Padang, Arunala.com - Sebuah fakta mengejutkan yang selama ini luput dari perhatian publik akhirnya terbongkar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengungkap bahwa seluruh operator transportasi berbasis aplikasi (ojek online/ojol), termasuk raksasa ojek online di tanah air ternyata belum mengantongi izin resmi yang sah untuk beroperasi di Kota Padang.

Skandal legalitas ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) darurat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Kota Padang pada Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Pertemuan krusial ini mempertemukan jajaran Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan manajemen dan ratusan driver Maxim Padang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, dan dikawal ketat oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Putaran Uang Ratusan Miliar, PAD Nol Besar
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, menyatakan situasi ini sudah masuk dalam taraf darurat ekonomi dan hukum.
Ia menyayangkan bagaimana bisnis yang melibatkan hajat hidup orang banyak ini bisa melenggang bebas tanpa legalitas yang jelas.
"Persoalan ini masuk kategori darurat. Setiap bulan, ada perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah dari kantong warga Padang pengguna ojol. Namun ironisnya, kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang hampir tidak ada," ujar Buya Iskandar dengan nada tegas.
Kemitraan Semu dan Eksploitasi Driver
Selain masalah izin bodong, forum tersebut menguliti habis disharmonisasi akut antara pihak aplikator dan para mitra driver.
Komunitas driver berbaju kuning hitam di Padang misalnya, menyodorkan 10 poin tuntutan krusial, yang utamanya menyoroti pemotongan tarif sepihak dan sistem kerja yang dinilai mencekik kesejahteraan mereka.
Meski pihak manajemennya hadir, mereka dinilai tidak kooperatif dalam memberikan solusi instan karena perwakilan yang diutus tidak memiliki wewenang penuh sebagai pengambil keputusan.
DPRD juga menyoroti ironi konsep "kemitraan" yang digungkan aplikator. Di lapangan, hubungan tersebut justru timpang dan jauh dari prinsip saling menguntungkan (win-win solution).
Para driver diposisikan di area abu-abu—tanpa perlindungan hukum yang kuat, jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai, maupun kepastian pendapatan.
Langkah Tegas: Pemanggilan Total Seluruh Aplikator
Menyikapi temuan mencengangkan ini, DPRD Kota Padang tidak tinggal diam. Lembaga legislatif tersebut memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada seluruh pimpinan tertinggi operator ojol yang beroperasi di Kota Padang.
Komisi IV berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Agenda pemanggilan khusus dalam waktu dekat akan difokuskan untuk mengevaluasi total izin operasional, membongkar transparansi sistem potong tarif, serta merumuskan regulasi daerah yang adil agar hak-hak pekerja lokal terlindungi dan daerah tidak lagi dirugikan.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan, seluruh manajemen pusat aplikator ojek online (ojol) diberikan waktu dua minggu untuk menuntaskan polemik perizinan lokal serta tuntutan tarif para mitra pengemudi.
Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat di DPRD Kota Padang mengungkap berbagai potongan biaya misterius dan operasional ilegal dari sejumlah aplikator besar yang ada di Kota Padang.
Menurut Muharlion, pertemuan tersebut fokus membedah 10 tuntutan krusial, khususnya dari komunitas pengemudi roda empat (mobil). Tiga poin utama yang mendesak antara lain:
* Tuntutan Potongan Tarif: Pengemudi mendesak potongan aplikasi diturunkan dari 10 persen menjadi 8%.
Skema ini dinilai realistis karena sebelumnya tarif potongan merangkak naik dari 5 persen, ke 8 persen, hingga kini mencekik di angka 10 persen.
* Kompensasi Stiker Mobil: Mitra memprotes hilangnya insentif stiker sebesar Rp300.000 per bulan. Saat ini, mereka justru dipaksa membeli stiker tersebut dengan uang pribadi.
* Potongan Misterius Rp600: Forum mempertanyakan legalitas potongan tambahan sebesar Rp600 per transaksi yang tidak jelas peruntukannya dan diduga terkait masalah perpajakan sepihak.
Fakta mengejutkan lain yang diungkap Dinas Perhubungan dalam rapat tersebut adalah status operasional beberapa ojol yang ada belum mengantongi izin resmi secara lokal di Kota Padang.
"Dinas Perhubungan menyatakan perizinan ini sebenarnya bisa diurus melalui dinas terkait di daerah. Namun, karena perwakilan yang hadir belum bisa mengambil keputusan, mereka harus berkoordinasi dulu dengan manajemen pusat," jelas Muharlion. (Adv/cpt)


Komentar