Limapuluh Kota, Arunala.com - Sebuah pengakuan dikemukakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Limapuluh Kota, Widya Putra tentang potensi hukum bagi badan publik yang mengabaikan keterbukaan informasi publik (KIP).
Hal ini disampaikan Widya Putra di ruang kerjanya saat menerima kehadiran tim verifikasi faktual Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam rangkaian monitoring dan evaluasi KIP di pemkab tersebut, Jumat (27/10).
Tim KI Sumbar yang dipimpin ketuanya Nofal Wiska dan anggotanya, Adrian Tuswandi serta lainnya, saat itu melakukan pemeriksaan hasil kuisioner KIP yang sudah dibuat Pemkab Limapuluh Kota ininext
Komentar