Kuasa Termohon PN Padang Koreksi Rilis KI Sumbar

Metro- 08-01-2023 15:18
Suasana sidang sengketa informasi publik di KI Sumbar. (Dok : Istimewa)
Suasana sidang sengketa informasi publik di KI Sumbar. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Pemberitaan sidang sengketa informasi publik nomor register 24 digelar Kamis, (5/1) lalu yang dirilis Komisi Informasi (KI) Sumbar, mendapat koreksian dari kuasa termohon, Mentari Wahyudihati yang berasal dari publik Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Koreksian dari kuasa termohon itu diterima pihak komisioner KI Sumbar pada Minggu (8/1). Dalam koreksi itu, kuasa termohon menuliskan; "Assalamualaikum, Bapak dan Ibu Komisioner Komisi Informasi Sumbar yang di rahmati Allah. Perkenalkan saya Mentari Wahyudihati (kuas termohon/badan publik PN Padang, red) bermaksud gunakan hak jawab atau koreksi atas pers rilis yang menurut sumber salah satu media online yang saya hubungi, merupakan bagian dari pers rilis Komisi Informasi Sumbar,".

Kemudian, dalam koreksian yang disampaikan Mentari melalui chatting WhatsApp-nya ke panitera pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra itu juga memuat beberapa kekeliruan di rilis KI Sumbar yang tayang di banyak media online.

Diantaranya seperti penulisan nama dan kutipan argumen di persidangan.

Dalam chatting WhatsApp-nya itu, Mentari menuliskan; "Pertama, nama satu dari tiga kuasa termohon yang hadir tertulis "Ardison" sebenarnya adalah Ardisal,".

"Kedua, kutipan perkataan salah satu wakil Termohon, Mentari (yakni saya sendiri) sepertinya kurang tepat,".

Masih dalam chattingan-nya, Mentari juga menuliskan, dalam press rilis disebutkan bahwa kutipan tersebut, Pemohon silakan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial. "Sementara yang dikatakan sepertinya (berdasarkan rekaman pribadi yang diulang) yaitu: kurang tepat kita beracara di sini, karena sebaiknya jika memang untuk membandingkan dua putusan, mungkin sebaiknya bapak lakukan uji eksaminasi putusan,".

Lalu pada pernyataan berikutnya, Mentari mengutip penjelasan yang menyebutkan, silahkan pemohon lakukan eksaminasi putusan, itu jalan satu-satunya, kalau Pemohon memaksa meminta informasi, sementara kami jadi melanggar hukum atau aturan.

"Menurut kami itu tidak bijak. Demikian hak jawab atau koreksi disampaikan untuk dapat kembali di telaah bersama karena bisa jadi kekeliruan pun datang dari termohon,".

"Pada akhirnya tujuan kita bersama adalah menyajikan berita yang akurat, informatif, dan edukatif," tulis Mentari diakhir chatting-nya itu.

Di sisi lain, KI Sumbar yang mendapat ada koreksian dari pihak termohon yakni Mentari Wahyudihati, terkait berita rilis KI Sumbar, segera menyatakan permohonan maaf atas konten dari rilis berita tersebut

"Mungkin terjadi salah pemahaman dalam membuat rilis dalam memaknai lalu lintas argumen di persidangan sengketa informasi publik di KI Sumbar," ujar Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi.

"Sebagai lembaga yang memahami UU Pers, sebut Adrian, tentu hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban untuk meminta redaksi menayangkannya atas kekeliruan dimaksud kuasa termohon dari badan publik PN Padang," kata Adrian Tuswandi.

Komentar