Padang, Arunala.com - Penahanan dan naik status jadi tersangka, tiga orang dugaan pelaku tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan sapi betina bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar, dipertanyakan kuasa hukum dari pihak tersangka.
Pasalnya menurut kuasa hukum ini, penahanan kliennya dinilai terlalu dipaksakan.
"Adanya dugaan terjadinya kerugian negara dalam kasus pengadaan sapi ini seperti disebutkan pihak Kejati Sumbar tidak ada menurut saya. Sebab dari hasil pemeriksaan atau audit BPKP, BPK dan juga Inspektor, kerugian uang negara itu tidak ditemui," ungkap kuasa hukum tersangka DM dan FA, Suharizal kepadaArunala.comsetelah kliennya ditahan Kejati Sumbar, Jumat malam (14/7)next
Komentar