Padang, Arunala.com - Komisi II DPRD Sumbar melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial bersama mitra kerja di ruang Banmus DPRD Sumbar, Senin (30/10). Rapat ini dipimpin ketua tim perumus ranperda, Arkadius Datuak Intan Bano dan dihadiri segenap anggota serta mitra terkait.
Arkadius mengatakan, tim pembahas menerima sejumlah masukan untuk penyempurnaan ranperda Perhutanan Sosial tersebut, yaitu hanya dua pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangan oleh pemerintah provinsi (pemprov) hutan nagari dan kemasyarakatannext
Komentar