Padang, Arunala.com - Tahun ini, KPU tidak lagi membatasi para caleg menyediakan alat peraga kampanye (APK) sendiri. Pasalnya saat masa kampanye berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta dibolehkan menyediakan baliho sesuai kemampuan mereka.
"Memang untuk pemilu kali ini, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye peserta pemilu berupa baliho saja. Namun kini aturannya ada yang berubah dimana masing-masing peserta pemilu baik itu parpol, paslon maupun perseorangan tidak ada batasan berapa jumlah baliho yang akan dipasang mereka," ujar Anggota KPU Sumbar, Jons Manedi kepadnext
Halaman 12
Komentar