Padang, Arunala.com - Untuk tahun 2024 , Pemprov Sumbar resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,81 juta. Jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023 yang berada di angka Rp 2.74 juta.
Naiknya besaran UMP Sumbar tahun 2024 berdasarkan penetapan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Dalam SK tersebut berbunyi perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMP 2024 telah ditetapkannext
Komentar