Padang, Arunala.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemprov Sumbar LKAAM Sumbar dan beberapa pihak lainnya jalin kerjasama yang dinamai Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).
Progam ini merupakan hasil penyempurnaan dari program Restorative Justice yang sebelumnya telah dibuat Kejaksaan.
"Jangka pendek program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) ini, menjadikan mantan pelaku tindak pidana atau penyalahguna narkotika bisa diterima kembali oleh masyarakat, dan membantu mereka mencarikan solusi untuk modal usaha, mengingat selama dipidana mereka tentunya mendapat skill dalam membuat berbagai bentuk kerajinan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi usai peluncuran program Rajo Labiah, auditorium gubernuran, Senin sore (20/11)next
Komentar