Padang, Arunala - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangkap tiga orang penambang emas liar (Ilegal Mining) di aliran Sungai Pamong Gadang Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok, Selasa lalu (5/5).
"Tiga orang ini ditangkap "WP" (27) pengawas lapangan, "YH" (20) operator alat berat, "I" (37) pendulang emas," kata Direskrimsus Polda Sumbar, AKBP Arly Jembar Jumhana, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto ketika prescon zoom meet di Padang, Senin (18/5).
Menurut Arly Jembar Jumhana, ketiga pelaku tambang emas liar ditangkap pada Selasa (5/5) sekira pukul 00.30 di aliran Sungai Pamong Gadang Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok.
"Mereka ditangkap petugas Ditkrimsus Polda Sumbar karena tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ungkap Arly Jembar.
Penambang emas liar ini, lanjut dia, melakukan aksinya dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu.
"Modus Operandi dilakukan yakni kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan mesin Stone Crusher," jelas Arly lagi.
Dia menambahkan, petugas selain menangkap tiga orang pelaku juga menyita barang bukti dalam melakukan penambangan emas liar.
"Barang Bukti yang disita yakni satu unit alat berat jenis excavator merk Komatsu warna kuning beserta 1 (satu) kunci kontak, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) unit kontroler, satu unit mesin dompeng, satu unit asbox (penyaring hasil tambang, satu lembar karpet rumput sintetis warna Hijau; satu bungkus emas urai (belum dilakukan penimbangan, satu buah jerigen berisikan BBM jenis Solar; satu unit hp merk Oppo A5,satu unit hp merk Samsung lipat," tambahnya.
Dia menyatakan, saat ini ketiga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Ditkrimsus Polda Sumbarnext


Komentar