Polres Payakumbuh Selidiki Jaringan Antar Provinsi: Dalam Satu Malam Tiga Pelaku Ditangkap

Metro- 06-06-2020 10:04
Tersangka dikawal petugas yang menangkap menunjukan barang bukti sabu-sabu ke penyidik, di Polres Payakumbuh, Jumat (5/6). (Dok : Polres Payakumbuh)
Tersangka dikawal petugas yang menangkap menunjukan barang bukti sabu-sabu ke penyidik, di Polres Payakumbuh, Jumat (5/6). (Dok : Polres Payakumbuh)

.

"Total barang bukti narkoba yang disita 40 pil ekstasi, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu dan 1 set alat hisap (sabu) atau bong," imbuhnya.

AKBP Dony menambahkan, kepada para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti sudah disita. Tindak lanjut melakukan pengembangan kasus," pungkasnya.

Komentar