.
"Total barang bukti narkoba yang disita 40 pil ekstasi, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu dan 1 set alat hisap (sabu) atau bong," imbuhnya.
AKBP Dony menambahkan, kepada para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti sudah disita. Tindak lanjut melakukan pengembangan kasus," pungkasnya.
Halaman 12


Komentar