Sidang Perdana Sudah Minta Tahanan Kota: Majelis Hakim Tolak Permohonan PH Muzni Zakaria

Metro- 10-06-2020 19:54
Terdakwa Muzni Zakaria usai jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, Rabu (10/6). (Foto : Can)
Terdakwa Muzni Zakaria usai jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, Rabu (10/6). (Foto : Can)

.

Pinjam meminjam itu, terang David, ada akta perjanjian antara kliennya dengan Muhammad Yamin Kahar yang berencana mau jual beli tanah, karena yang bersangkutan (Muhammad Yamin Kahar) berkeinginan untuk membangun rumah di Solok Selatan.

"Kami akan membuktikan itu semua dengan menghadirkan saksi-saksi. Menanggapi dakwaan jaksa, kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi," kata David.

Sebaliknya, Majelis Hakim menerima keberatan tim Penasehat Hukum untuk mengajukan eksepsi dan mempersilahkan untuk menyiapkan berkas eksepsinya.

"Sesuai permintaannya, sidang dilanjutkan pada Rabu (17/6) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi," tutup Yoserizal.

Komentar