.
Usai diringkus, lanjutnya, anggota opsnal langsung melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama rekan lainnya. Dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui bahwa Ia beraksi bersama rekannya bernama Putra, sedang berada di Simpang PLN daerah Rimbo Data Kecamatan Lubuk Kilangan, Selasa malam itu.
Penjelasan Kasat Reskrim ini, dari pengakuan tersangka Topik, pencurian yang dia lakukan karena terdesak utang sewa rumah kontrakannya yang telah menunggak.
"Karena pusing tidak ada uang hingga muncul ide untuk melakukan pencurian dan mengajak rekannya yang bernama Putra. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman 7 tahun penjara," tutup Rico.


Komentar