.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.
Seperti yang sudah diberitakan, disebutkan kasus suap yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif itu terkait pembangunan Masjid Agung dan pembangunan Jembatan Ambayan, pada tahun 2018, di Kabupaten Solok Selatan.
Saat itu, Bupati Solok Selatan non aktif ini memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yamin Kahar untuk mengerjakannya sesuai dengan proses lelang.
Bupati memerintahkan anak buahnya agar proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak mengerjakan proyek itu, bahkan diberikan kepada orang lain. Terdakwa pun memberikan hadiah kepada bupati, sehingganya bupati non aktif itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Komentar