.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam beraksi pelaku memilah jenis ATM yang bisa dicongkel. Dari pengakuan pelaku, tidak semua ATM yang bisa mereka bobol dengan cara mencongkelnya.
"Dari pengakuan para pelaku, hanya mesin ATM jenis lama yang bisa dicongkel. Beberapa kali dalam aksinya mereka juga gagal. Untuk total mesin ATM yang dicongkel ada sembilan unit dari dua tempat berbeda itu," kata Rico.
Ia mengungkapkan pelaku merupakan komplotan lintas provinsi. Aksinya juga tidak hanya dilakukan di Sumbar dan satu kota saja, namun beberapa kota termasuk di Lampung.
"Alat yang digunakan hanya obeng dan ATM. Kemudian yang kami sita uang hasil curiannya tersisa Rp4.750.000 dan juga beberapa barang yang telah dibelinya dari hasil curian," jelasnya.
Dijelaskan Rico peranan masing-masing pelaku ini yaitu Mirzani sebagai otak dan eksekutor aksi pencurian pembobolan ATM, lalu Wasis berada di dalam ATM untuk mengawasi orang dari dalam, Ahmat Suhaipi beserta Candra Prayuda mengawasi orang yang datang dari dalam mobil, sedangkan Imron yang bertugas mengemudikan mobil yang mereka gunakan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kasus ini juga akan ditangani Polres Bukittinggi mengingat juga terdapat lokasi pembobol di sana,"terang Rico.


Komentar