Padang, Arunala - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan sosialisasi secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting, terkait tahapan lanjutan pilkada 2020 yang sempat tertunda selama tiga bulan.
Sosialisasi dengan tema "Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020" tersebut, diikuti perwakilan partai politik, perwakilan Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, Fokopimda Sumbar, Ormas se-Sumbar serta awak media.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dalam sambutannya menyampaikan, tahapan lanjutan pilkada yang akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2020 mendatang akan mengalami perubahan proses sistem.
"Adapun empat tahapan yang akan dilanjutkan kembali yaitu pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS); verifikasi surat dukungan calon perseorangan; pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencobaan dan penelitian; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," kata Amnasmen.
Dalam hal ini, sebut ketua ini, banyak penyesuaian yang harus dilakukan baik dari KPU Sumbar, KPU kabupaten kota, dan para panitia pelaksana lapangan, dikarenakan saat ini masih dalam keadaan bencana pandemi Covid.
"Setiap tahapan yang akan dilakukan perlu memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19," terang dia lagi.
Amnasmen mengutarakan, KPU di kabupaten kota juga bertanggung jawab untuk memberikan pembekalan kepada PPK dan PPS, agar melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2020 mendatang.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU sekaligus Koordinator Divisi Parmas, Gabriel Daulai memaparkan semua tahapan yang diselenggarakan KPU dan peserta pemilu wajib mengikuti protokoler kesehatan Covid-19.
"Kami (KPU, red) wajib mengikuti protokoler kesehatan Covid-19, dalam penyelenggaraan pilkada ini, baik dari mulai tahapan sampai hari pemilihan 9 Desember 2020 mendatang," kata Gebrilnext


Komentar