Empat Orang Sindikasi Jual Beli Tanah Dibekuk Polda Sumbar

Metro- 24-06-2020 22:39
Empat tersangka mafia sindikat jual beli tanah diringkus Jajaran Polda Sumbar. (Dok : Istimewa)
Empat tersangka mafia sindikat jual beli tanah diringkus Jajaran Polda Sumbar. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda) Sumbar akhirnya berhasil mengungkap empat tersangka sindikasi jual beli tanah di Kota Padang. Keempat tersangka yakni inisial EPM, LH, MY, dan YS yang ditangkap di lokasi berbeda.

Dari keempat tersangka, diduga sebagai otak dari tindak pidana itu adalah EPM yang ditangkap jajaran Polda Sumbar di kawasan Tanggerang Selatan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Tersangka ini selalu berpindah-pindah lokasi. Awalnya ia berada di Tanggerang Selatan dan akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 di sebuah kos-kosan kawasan Jakarta," ujar Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi kepada wartawan, Rabu (24/6).

Ditambahkannya, untuk tiga tersangka lainnya, ditangkap di Sumbar dengan lokasi yang berbeda. Tersangka LH ditangkap pada tanggal 15 Mei 2020 di kediamannya di Padang, berikut dua tersangka lainnya yakni MY dan YS yang langsung ditahan pada tanggal 8 Juni 2020.

"Dari perbuatan keempat tersangka, menimbulkan kerugian miliaran rupiah," katanya.

Diketahui, perbuatan delik hukum yang dilakukan keempat tersangka bermula ketika korban bernama Budiman mengaku kepada para tersangka memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4 ribu meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1016, 1015, 833, 836 yang berstatus terblokir di Kantor BPN Kota Padang.

Dengan meyakinkan korban bahwa dia selaku pemilik tanah di Kelurahan Dadok Tunggul hitam, Air pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikua Koto (KPIK), Kecamatan Koto Tangah berdasarkan putusan Landraadt nomor 90 tahun 1931 berdasarkan kuasa dari tersangka LH dkk dan menyatakan bisa membantu untuk membuka blokir.

Karena merasa percaya, terang Imam, korban Budiman menyerahkan uang kepada EPM dengan jumlah Rp1,35 miliar secara tunai dan non tunai dengan mentransfer ke rekening salah satu bank milik EPM. Selain itu, EPM juga mengantongi uang dari korban lain yakni Adrian Syahbana Rp8,5 miliarnext

Komentar