.
Untuk hal ketiga dia konsultasikan kepada KPU Sumbar adalah soal meningkatkan intensitas KPU kabupaten kota dengan nara hubung bapaslon, sehingga proses rekap hasil verfak bisa dikerjakan secara cepat.
Sedangkan Anggota KPU Sumbar Izwaryani mengaku dari beberapa hasil konsultasi itu, ada satu hal yang tidak mungkin dilakukan pihaknya yakni menyangkut penangguhan lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan itu.
"Lagi pula kalau ditangguhkan penggunaan lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan saat seperti ini, masa verfak sudah hampir selesai yakni pada 12 Juni 2020 ini. Jadi tidak ada pengaruhnya lagi," ujar Izwaryani.
Dia mengaku, pengunaan lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan itu merupakan cara KPU untuk mengikat petugas pendataan supaya betul-betul turun melakukan pendataan ke alamat pendukung.
"Pengalaman pada verifikasi-verifikasi sebelumnya, terang Izwaryani, peraturan KPU seperti ini memiliki celah untuk tidak dilaksanakan sempurna oleh oknum petugas verifikasi.
"Bawaslu juga mengingatkan agar KPU mengontrol supaya para petugas verifikasi betul-betul turun ke lapangan untuk lakukan verifikasi dukungan ini, karena ada temuan pengawas pada verifikasi partai politik dulu, sudah dibuat memenuhi syarat (MS) saja, pada hal pendukungnya tidak ditemukan," jelas Izwaryani.
Kemudian menyangkut banyaknya pendukung bapaslon yang tidak ditemui saat verfak berlangsung, Izwaryani menjelaskan, salah satu sebabnya karena para pendukung itu dulunya berasal dari nagari/desa pemekaran.
"Jadi dulunya e-KTP mereka masih tercatat pada nagari/desa Induk. Setelah nagari/desa itu dimekarkan, e-KTP mereka masih tetap tercatat di nagari/desa yang lama, tidak di tempat yang baru atau nagari/desa pemekaran. Bagi KPU, saat melakukan verfak mereka itu dimasukkan dalam kelompok pendukung tidak ditemukan," ujar Izwaryani.
Dia juga membantah bagi pendukung yang dikategorikan tidak ditemukan merupakan pendukung fiktif. Hal itu tidak benar. Mereka ada tapi tidak berdomisili di nagari atau desa yang tertera pada e-KTP mereka. Pendukung itu justru tinggal di nagari/desa yang dimekarkan.
"Jadi tidak mungkin bagi kami meminta petugas menverifikasi pendukung itu di luar wilayah kerjanya," kata Izwaryani.


Komentar