Padang, Arunala - Seorang oknum wali nagari di Kabupaten Dharmasraya, berinisial "SH" bersama enam tersangka lainnya, ditangkap Polda Sumbar, Kamis (2/7) lalu sekira pukul 14.00.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan hal itu kepada media saat gelar konfrensi pres tindak pidana ilegal mining dan Migas di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7).
"Para tersangka ditangkap karena diduga terlibat tambang pasir dan batu serta emas ilegal aliran sungai jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiuman," kata Bayu.
Para tersangka yang ditangkap terlibat aksi penambang ilegal itu yakni "SH" (34), "TA" (33), "MH" (40), "MS" (43), "RW" (25), "HHP" (34) dan "MT" (40).
Bayu menyebutkan, aktivitas penambang liar ini diduga sudah lama dilakukan para tersangka di aliran Sungai Batang Hari Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiuman Kabupaten Dharmasraya.
Bayu menyampaikan, tertangkapnya para tersangka atas informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) berupa penambangan batu, pasir serta emas dengan menggunakan alat berat berupa excavator serta mesin dompeng di aliran sungai Batang Hari.
"Unit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumbar mendatangi lokasi, setiba di lokasi saat itu (Kamis, 2/7) yang ada di Jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang.
"Di tempat itu petugas melihat ada aktivitas penambangan batu dan pasir gunakan alat berat berupa excavator merk Hitachi 210 MF sedang dioperasikan tersangka "TA", petugas lalu menangkap tersangka "TA" dan menyita alat berat digunakan menggali serta angkat pasir dan batu," kata dia.
Selang beberapa saat setelah menangkap "TA" dan menahan sebuah
excavator, lanjut Bayu, petugas kemudian juga mendengar ada suara mesin dompeng tidak jauh dari TKP.
"Mendengar itu petugas langsung menuju sumber suara. Setiba dilokasi petugas melihat ada aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dompeng," sambung Bayunext


Komentar