.
Di lokasi tersebut, tukasnya, petugas kemudian menangkap lima tersangka yakni "HPP", "MT", "MS", "MF", dan "RW" serta menyita satu unit dompeng dan sejumlah barang bukti lainya di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
Dia menambahkan, dari keterangan lima orang tersangka yang ditangkap itu, diketahui penanggungjawab aksi penambangan ilegal di dua tempat terpisah itu mengarah pada tersangka "SH" yang merupakan wali nagari dan bertindak selaku pemilik lahan
"Selanjutnya petugas membawa semua tersangka serta menyita barang bukti aktivitas penambangan liar ke Mapolda Sumbar," ucap Bayu.
Pihak Polda Sumbar, jelas dia, hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penambangan liar tersebut.
"Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2008 Tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah," jelas Bayu.


Komentar