.
"Gerakan Coklit serentak (GCS) dilaksanakan 18 Juli 2020 dimana KPU provinsi, KPU kabupaten kota, PPK, PPS dan PPDP wajib mengikuti apel kesiapan Coklik serentak selanjutnya melakukan coklit serentak minimal ke Lima (5) rumah pemilih di wilayah kerja masing- masing," ujar Yanuk.
Sementara itu, proses Coklit pemilih di Kota Padang yang dilakukan Sabtu (18/7) itu ada hal yang menarik.
Pasalnya, ada seorang Tokoh masyarakat Sarang Gagak, Kelurahan Anduriang, Kecamatan Kuranji, Jufnedi sumringah didatangi petugas pendata pemilih, Panwas kecamatan di rumahnya hari itu.
"Selama 37 tahun saya menunggu, akhirnya saya bisa ikut memilih. Biasa saja sih sebenarnya. Tapi ini momentum setelah usai bertugas sebagai Anggota Polri," sebut Jufnedi.
Dapat dimaklumi kegirangan Jufnedi bisa ikut memilih pada Pilkada serentak nanti. Soalnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur netralitas TNI/Polri dalam Pemilu.
"Memang, selama bertugas sebagai Polri saya sebagai Polri dituntut netral. Tapi setelah pensiun, saya dapat hak suara memilih," kata Jufnedi.


Komentar