.
"Untuk pemekaran nagari sekarang, harus dimulai dari bawah dan telah diatur oleh regulasi pemerintah pusat. Misalnya telah dipenuhi nya perihal administrasinya. Bila sudah begitu, Komisi I DPRD Sumbar siap menjembatani," katanya.
Camat Lengayang, Zoni Eldo mengatakan sosialisasi Perda tentang Nagari merupakan salah satu tugas DPRD Sumbar.
Perda ini, disahkan pada akhir tahun 2018. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Halaman 12


Komentar