Proses Verfak Jangan Rugikan Bapaslon: Bawaslu Pertanyakan Ketegasan KPU Sumbar

Metro- 23-07-2020 21:14
Suasana saat Bawaslu Sumbar mempertanyakan ketegasan KPU Sumbar dalam rapat pleno hasil verfak dukungan bapaslon gubernur/wakil gubernur jalur perseorangan, Kamis (23/7. (Foto :Amz)
Suasana saat Bawaslu Sumbar mempertanyakan ketegasan KPU Sumbar dalam rapat pleno hasil verfak dukungan bapaslon gubernur/wakil gubernur jalur perseorangan, Kamis (23/7. (Foto :Amz)

Padang, Arunala - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan satu bakal pasangan calon perseorangan Gubernur Sumbar, Fakhrizal - Genius Umar yang digelar KPU Sumbar di Hotel Pangeran Beach Padang, diwarnai perdebatan antara Bawaslu dengan KPU, Kamis (23/7).

Pada rapat itu, Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner menyebutkan ada banyak persoalan yang didapat Bawaslu saat melakukan pengawasan evaluasi proses verifikasi vaktual (Verfak) berkas dukungan bapaslon perseorangan yang dilakukan KPU Sumbar dan jajarannya di kabupaten kota.

"Ada dua hal penting yang perlu ketegasan sikap KPU Sumbar, pertama soal perlakuan status terhadap petugas RT/RW dan perangkat Nagari di Sumbar ini, dan ini dirasa janggal oleh Bawaslu," kata Vifner dalam rapat tersebut.

Menurut dia, Bawaslu tidak mempersoalkan apakah mereka itu dibuat statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS) untuk dukungan bapaslon. Itu mungkin jadi interprestasi sendiri bagi KPU dalam melihat aturan dan perundang-undangan menyangkut Pilkada. Tapi yang jadi mengherankan, kenapa perlakukan dalam melihat posisi petugas RT/RW maupun perangkat Nagari berbeda oleh masing-masing KPU kabupaten kota.

"Apakah KPU kabupaten kota salah memahami aturan atau arahan KPU provinsi yang salah dalam menjelaskan regulasi itu. Ini merugikan bapaslon, karena dalam penilaian bapaslon ini orang yang semestinya MS namun ternyata TMS," sebut Vifner.

Dia menilai, kalau KPU bisa memahami secara seragam regulasi yang ada baik itu UU, PKPU maupun petunjuk teknis yang ada tentu perlakukannya seragam. Karena ini menyangkut status orang TMS atau MS.

"Untuk itu kami minta KPU Sumbar menjelaskan seperti apa penegasan maupun penerapan soal keberadaan petugas RT/RW maupun perangkat Nagari itu, dasar hukumnya seperti apa, sebab ada juga yang kami temukan di lapangan ada yang membuat status mereka MS dan ada juga TMS di berbagai KPU kabupaten kota," tukas Vifner.

Soal kedua, lanjut dia, yakni menyangkut lembaran saran perbaikan yang diberikan Bawaslu kepada KPU, karena ditemukan juga tidak adanya keterangan yang jelas status dari orang yang tidak mendukung, namun tidak menandatangani lampiran B. 5 KWKnext

Komentar