Lebih Separuh Dukungan Dinyatakan TMS: Bapaslon Perseorangan Protes Hasil Verfak

Metro- 24-07-2020 10:50
Suasana pleno rekapitulasi hasil verfak, Bapaslon menyatakan tidak menerima hasil pendataan. (Foto : Dyz)
Suasana pleno rekapitulasi hasil verfak, Bapaslon menyatakan tidak menerima hasil pendataan. (Foto : Dyz)

.

Selanjutnya Kota Padang 19.773, Kota Solok 1.486, Sawahlunto 612, Kota Padangpanjang 420, Bukittinggi 2.219, Payakumbuh 1.219, dan Pariaman 4.948. Total dukungan yang didapatkan adalah 130.256 orang.

Bapaslon Protes

Di sisi lain, Genius Umar yang hadir langsung dalam rapat pleno yang diadakan KPU Sumbar itu merasa kecewa dan sempat melayangkan protesnya menyangkut hasil verifikasi faktual dilakukan KPU.

"Angka tersebut sangat jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya yaitu sekitar 336 ribu lebih pendukung," kata dia.

Menurut Genius, pihaknya mempersoalkan tidak ada ketentuan peraturan KPU dimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukung hanya satu kali.

"Akibatnya tidak sedikit dari pendukung kami itu yang tidak berhasil ditemui petugas pendataan. Ini jelas merugikan kami," tegas Genius.

Hal lainnya, lanjut dia, tugas pendataan pendukung itu merupakan tugas KPU bersama jajarannya, tapi seolah-olah ini menjadi tugas tim sukses pasangan calon.

"Jika benar cara KPU dan petugasnya melakukan pendataan verfak, maka suara 336 ribu itu pasti akan ditemukan," jelas Genius Umar lagi.

Persoalan lain yang dilontarkan Genius yaitu ada lampiran form B 5.1 KWK yang mensyaratkan lampiran form ini harus di tanda tangani pendukung. Padahal, menurut Genius, tidak ada dalam peraturan KPU RI.

Dia mencontohkan di KPU kabupaten kota tidak mensyaratkan itu, tapi di provinsi malah disyaratkan.

"Jadi seolah-olah ada pesanan khusus untuk mengacaukan situasi, akibatnya banyak kekurangan suara kita, ini harus diperbaiki. Ada 300 ribu lebih suara rakyat yang dipermainkan," ucap dia dengan nada sedikit kesal.

Genius menegaskan, pihaknya tidak akan menerima hasil Rapat Pleno KPU Sumbar dan akan melayangkan protes, sesuai mekanisme yang ada. "Mulai dari Bawaslu, DKPP, atau upaya hukum lainnya," ujar Genius.

Komentar