Dinilai Bekerja Tidak Profesional: FAGE Bakal Gugat KPU Sumbar

Metro- 27-07-2020 22:30
Bapaslon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar saat jumpa pers di posko pemenangannya. Bapaslon ini bakal mengugat KPU Sumbar, Senin (26/7). (Foto : Amz)
Bapaslon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar saat jumpa pers di posko pemenangannya. Bapaslon ini bakal mengugat KPU Sumbar, Senin (26/7). (Foto : Amz)

Padang, Arunala - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar (FAGE), akan melaporkan KPU Sumbar ke pihak Bawaslu Sumbar, dan DKPP, Selasa besok (28/7).

Tidak sampai di situ, ada beberapa poin lainnya yang juga mendasari kekecewaan bapaslon perseorangan terhadap kinerja KPU Sumbar terhadap mereka.

Pengakuan bakal calon gubernur Fakhrizal, saat ini tim kemenangannya sudah siapkan laporan pelanggaran dan laporan sengketa yang segera diberikan kepada Bawaslu Sumbar dan DKPP agar diusut tuntas

"Rencana kami laporan pelanggaran itu besok (Selasa, red) termasuk juga ke DKPP," kata Fakhrizal yang didampingi Genius Umar kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di posko pemenangan mereka di Jalan Raden Saleh Padang, Senin (27/7).

Menurutnya, laporan yang dibuat tim Fakhrizal-Genius Umar (FAGE) itu berdasarkan beberapa poin yang ditemukan tim ini saat verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan dilaksanakan KPU Sumbar beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya ada enam poin penolakan yang sudah kami sampaikan kepada KPU terkait pelaksaan verfak yang dinilai cukup merugikan kami. Sayangnya KPU tidak mampu menanggapi penolakan kami itu, makanya akan kami laporkan ke Bawaslu termasuk DKPP," sebut Fakhrizal lagi.

Fakhrizal menyebutkan enam poin keberatan yang dibuatnya antara lain menolak hasil pleno verfak bapaslon perseorangan. Kemudian adanya formulir verifikasi dukungan bapaslon perseorangan dengan menggunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau yang tidak memiliki dasar hukum yaitu lampiran form BA.5.1 KWK.

Selanjutnya menyangkut pelaksanaan verfak berkas dukungan yang cuma dilakukan KPU dan jajarannya hanya satu kali saja. Pada hal KPU punya waktu 14 hari untuk lakukan verfak.

"Ini berdampak pada data tidak ditemukannya pendukung bapasalon Fakhrizal-Genius Umar di sejumlah kabupaten kota. Jumlah data ini cukup banyak yakni kurang lebih 100 ribu pendukung," jelas Fakhrizalnext

Komentar