Musyawarah Tertutup Dilanjutkan ke Tahap 2: Bawaslu Nyatakan Tak Ada Penundaan

Metro- 07-08-2020 18:45
Ilustrasi : Bawaslu RI
Ilustrasi : Bawaslu RI

Padang, Arunala - Pelaksanaan musyawarah tertutup antara bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Fakhrizal - Genius Umar (FAGE) selaku pihak Pemohon dengan KPU Sumbar (pihak Termohon) yang diselenggarakan Bawaslu Sumbar gagal digelar, pada Jumat siang (7/8).

Pasalnya, pihak Termohon tidak hadir pada sidang musyawarah tertutup itu. Selanjutnya, Bawaslu Sumbar kemudian mengagendakan sidang musyawarah tertutup tahap kedua, Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.00.

"Pelaksanaan musyawarah tertutup itu tidak ditunda. Musyawarah itu sudah berlangsung hari ini (Jumat,red), tapi pihak Termohon (KPU Sumbar,red) tidak hadir dalam musyawarah tertutup tersebut, sementara pihak pemohon telah hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen saat dihubungi Arunala.com, Jumat siang (7/8).

Dia menerangkan, jika dalam musyawarah tertutup pertama salah satu pihak tidak hadir, maka musyawarah tertutup itu dilanjutkan ke tahap dua.

Atau pada musyawarah tahap pertama dan kedua itu, pihak Termohon tidak hadir langsung dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi.

Sebaliknnya, apabila pihak pemohon (bapaslon, red) tidak hadir pada musyawarah tertutup pertama dan kedua, maka permohonannya langsung gugur.

"Tapi pada musyawarah tertutup pertama ini, yang datang hanya pihak pemohon, sedangkan pihak Termohon tidak hadir. Maka kami langsung lanjutkan musyawarah tertutup tahap dua besok (Sabtu, red) sekitar pukul 09.00," jelas Surya Efitrimen.

Dijelaskan Surya, pelaksanaan musyawarah tertutup itu dilakukan dua hari berturut-turut.

Dia melanjutkan, apabila musyawarah tahap kedua itu tidak ada juga kesepakatan kedua belah pihak, maka dilanjutkan ke sidang ajudikasi (musyawarah terbuka) yang terbuka untuk umum.

Ditanya adakah pihak Termohon memberitahukan ketidakhadiran mereka pada musyawarah tertutup tahap pertama itu? Surya Efitrimen menjawab tidak ada.

"Pemberitahuan secara resmi tidak hadirnya pihak Termohon itu, tidak pada kami. Bahkan petugas persidangan juga sudah beberapa kali menghubungi pihak Termohon itu tidak juga ada jawaban," pungkas Surya Efitrimennext

Komentar