.
Untuk itu Virza meminta Majelis musyawarah terbuka berharap Bawaslu secara objektif menilai memeriksa dan memutuskan bahwa apa yang kami mohon itu memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
Terpisah, Anggota KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani justru mengatakan KPU ada koordinasi dengan LO bapaslon FaGe di lapangan.
"Meskipun LO bapaslon ini hanya di tingkat kabupaten, KPU tetap dengan sesuai kewajiban kita berkoordinasi dengan LO tetap disampaikan," tukas Yanuk yang didampingi Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai serta Sekretaris KPU Firman beserta staf.
Hal lainnya, Yanuk menyebutkan pihaknya sudah memberikan jawaban terkait permohonan yang disampaikan pemohon, namun ada perbaikan permohonan dan dari KPU juga akan ada perbaikan jawaban.
Ia menambahkan pemohon tadi terkait pemekaran nagari, permohonan sebelumnya pihak pemohon menyebut ada dua daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman.
"Ternyata tadi ada perbaikan, yang dimaksud pemohon tadi itu bukan Kabupaten Pasaman tapi Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya.
Kemudian karena ada perbaikan permohonan, lanjut Yanuk, berarti akan ada juga jawaban perbaikan dan KPU sudah menyiapkan jawaban terkait hal itu.
"Sesuai agenda, besok (Selasa, red) musyawarah terbuka penyelesaian sengketa ini dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi, dan kami siap melanjutkan musyawarah terbuka itu," sebut Yanuk lagi.
Sedangkan Ketua majelis musyawarah terbuka, Surya Efitrimen menyebutkan musyawarah itu akan dilanjutkan Selasa (11/8) pukul 10.00.
"Agendanya pembuktian laporan dan juga memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak," kata Surya Efitrimen.


Komentar