.
Kemudian setelah dicek keberadaan pelaku, selanjutnya anggota Opsnal mengamankan satu orang pelaku bernama Deni alias Ketua tersebut.
"Setelah di interogasi tersangka Deni mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak Pidana Pencurian tersebut di atas bersama dengan Zal Lecet yang saat ini masih dicari keberadaannya," terang Rico lagi.
Selanjutnya Tim Elang mengamankan becak motor dan barang bukti berupa satu buah daun pintu terali besi, karung kain saten pelaminan warna merah maron yang digunakan dan diambil oleh tersangka dalam pencurian tersebut.
"Saat ini satu pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan masih dilakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lagi. Sementara itu untuk pelaku diancam dengam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara," tutup Rico.


Komentar