.
Untuk mengajukan proses PTUN, sebut Virza, bisa saja dilakukan setelah dia bicarakan atau konsultasikan kepada kliennya.
Yang jelas, sambung dia, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilgub di Bawaslu Sumbar.
"Untuk bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilgub ke PTUN bisa dilakukan dalam tiga hari kerja terhitung sejak putusan Bawaslu itu keluar. Atau paling lambat Kamis (21/8) mengingat Senin (17/8) merupakan libur nasional karena peringatan HUT RI," tukas Virza.
Dia mengaku, rasa kecewanya atas putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan kliennya yakni salah satu menyangkut verifikasi faktual pendukung FaGe yang berdomisili pada nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman.
Menurutnya, saksi yang dibawa KPU kabupaten itu dalam sidang itu menerangkan memang ada pemekaran nagari di kabupaten itu yang terjadi di tahun 2018.
Yang sebelumnya ada 16 nagari, kemudian setelah dimekarkan menjadi 43 nagari. Dari 43 nagari itu, hanya mereka (KPU, red) hanya mengacu pada 16 nagari induk saja untuk verfak dan itu diakui mereka.
"Saat kami tanya dalam sidang sengketa bagaimana pendukung klien kami yang tinggal di nagari pemekaran, mereka menyebutkan tidak diverfak. Alasannya para pendukung FaGe di nagari pemekaran itu datanya tercatat di nagari induk," jelas Virza.
Tapi, imbuh Virza, saat dalam persidangan mereka mengaku telah mengupayakan mendatangkan pendukung FaGe dari nagari pemekaran untuk bisa dilakukan verfak.
"Artinya ada suatu persoalan yang tidak tuntas dikerjakan, sehingga jelas merugikan bapaslon yang menjadi klien saya. Sebab di nagari pemekaran itu ada ribuan pendukung FaGe yang tidak dilakukan verfak," tandas Virza Benzani.
Di sisi lain, Anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang hadir dalam sidang putusan itu mengaku menerima putusan yang disampaikan majelis musyawarah terbuka itu.
"Tentu secara institusi, KPU Sumbar menerima putusan majelis itu. Alhamdulillah putusannya sesuai yang dibacakan dalam sidang musyawarah tadi dimana permohonan pemohon tidak dikabulkan seluruhnya, " jelas Yanuk.
Dia menyebutkan seluruh permohonan pemohon dijawab pihaknya pada sidang musyawarah sebelumnya. Baik itu terkait boleh tidaknya RT/RW memberikan dukungan, kemudian terkait formulir BA 5.1 KWK, tentang KPU hanya melakukan verfak para pendukung satu kali dan beberapa hal lainnyanext


Komentar