Pemprov Gandeng KPID Beri Edukasi Covid-19

Metro- 22-08-2020 22:45
Gubernur Irwan Prayitno dalam suatu wawancara secara daring. (Dok : Istimewa)
Gubernur Irwan Prayitno dalam suatu wawancara secara daring. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Pemprov Sumbar bersama KPID sepakat menggelar program edukasi Covid-19 kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran di provinsi ini.

Hal ini terungkap saat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dan Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang wawancara secara langsung di Padang FM, Sabtu (22/8).

Di kesempatan itu, Irwan Prayitno menekankan ada dua langkah paling efektif yang terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumbar, pertama dari sisi pemerintahan, dan kedua sisi masyarakat.

"Dalam segi pengendalian, pemerintah terus memasifkan proses testing, tracing dan tracking yang merupakan kunci dalam memperlambat penyebaran Covid-19," kata Irwan.

Selain itu, sebut Gubernur, langkah pemerintah dalam penyembuhan pasien Covid-19 melakukan isolasi karantina, treatment rumah sakit.

"Pembagian treatment yang dilakukan seperti isolasi karantina untuk pasien positif ringan (OTG) yang berada di RS Gadut dan BPSDM, sedangkan pasien yang dalam pantauan (PDP) pasien positif sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19," jelas Irwan.

Sedangkan hal kedua, imbuh dia, langkah efektif pada sisi masyarakat, dimana untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu menggunkan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan bagi masyarakat sehingga keluarlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel," ujar Irwan.

Irwan mengatakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit tanggal 4 Agustus 2020, sementara Sumbar sudah duluan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020.

"Tapi ini tidak begitu efektif, sekarang sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatera Barat yang rencananya 2 (dua) minggu kedepan akan selesai, yang dalam Perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarkat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Irwan menegaskannext

Komentar