Tahun Ini Ada 10 Kategori Penilaian: 236 Badan Publik Berebut Anugerah KI Sumbar

Metro- 01-09-2020 20:30
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan Komisioner KI Tanti Endang siap gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020. (Dok : Istimewa)
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan Komisioner KI Tanti Endang siap gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Sebanyak 236 badan publik di Sumbar akan memperebutkan 10 kategori peringkat Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang diadakan Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam waktu dekat ini.

Masuknya ratusan badan publik itu untuk peringkat anugerah keterbukaan informasi publik, setelah masing-masing pihak ini mengembalikan quisioner yang diberikan KI Sumbar kepada mereka.

"Quisioner yang kami berikan menjadi sebentuk penilaian bagi KI Sumbar sejauh mana komitmen keterbukaan informasi publik yang diberikan masing-masing badan publik itu kepada masyarakat," kata Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska kepada wartawan di Padang, Selasa (1/9).

Untuk saat ini, terang dia, sudah masuk tahap penilaian atas quisioner yang dikembalikan badan publik itu kepada KI Sumbar.

"Ini amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik yang ada, dan ini menjadi sebuah keniscayaan," ungkap Ketua KI Sumbar Nofal Wiska kepada wartawan di Padang, Selasa (1/9).

Nofal mengatakan penilai badan publik yang dilakukan pihaknya itu menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020. Sedangkan tagline untuk anugerah tahun ini "Jadilah Badan Publik Informtif".

Meski secara konsisten KI meminta badan publik untuk informatif, namun kenyataan yang didapatnya, masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar yang tidak mengembalikan quisioner isian mandiri ke KI Sumbar. Begitu juga bagi badan publik vertikal yang ada di Sumbar ini.

"Untuk OPD yang masih ada tidak mengembalikan quisioner KI itu, kami harap Sekda selaku atasan PPID Utama Pemprov Sumbar memberikan teguran kepada OPD yang tidak respon ini, karena ini terkait dengan brevet Sumbar sebagai provinsi Informatif nasional 2019,"ujar Nofal Wiska.

Sementara, Ketua Panitia Monev sekaligus Komisioner KI Sumbar bidang Kelembgaan Tanti Endang menyampaikan pada September ini Panitia Monev bersama tim penilai melakukan tahapan verifikasi, dan pencocokan data dukung hardcopy dan softcopy serta website resmi badan publik dengan quisioner yang dikembalikan kepada KInext

Komentar