Padang, Arunala -- Sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung selama delapan tahun, akhir terpidana kasus korupsi kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor Zafrul Zamzami (68) dapat ditangkap.
Terpidana itu ditangkap Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (1/9) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah, dan bersikap kooperatif," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo kepada wartawan di Kantor Kejati Sumbar seusai penangkapan terpidana.
Usai ditangkap, sebut Teguh, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi, lalu dibawa ke Sijunjung untuk dijebloskan ke penjara.
Terpidana, jelas dia, terjerat kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi Negara Koperasi dan UMKM pada tahun 2003.
Teguh menjelaskan Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung pada 2004, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak November 2012.
Pada hal proses persidangan terpidana ini telah berjalan cukup panjang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.
Ditambahkan Teguh, putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 Mei 2011. Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sijunjung yang membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.
Putusan MA itu, terang Teguh, menyatakan Zafrul Zamzami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungannext


Komentar