.
Teguh melanjutkan, dengan ditangkapnya Zafrul Zamzami maka hingga saat ini, masih ada enam orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan Kejati Sumbar.
Dia merinci keenam buronan tersebut antara lain bernama Ramli Ramonasari yang ditangani Kejari Pariaman. Dia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.
Lalu, Khuslaini yang ditangani Kejari Solok. Buronan ini melakukan penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013. Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2016.
Kemudian Juniadi buronan Kejari Solok juga. Dia melakukan tindakan penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok. Tindakan korupsi yang dilakukan buronan Junaidi ini pada tahun 2012-2013 dari PT Sang Hyang Seri Cabang Solok. Penyelewengan dana mencapai Rp 3 miliar.
Selanjutnya, Kejari Pasaman atas buronan bernama Ali Basyar. Perkara tindak korupsi dalam mengelola dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai yang dilakoninya dengan kerugian negara Rp 99 juta lebih.
Selain itu, buronan bernama Agustinus Tri Siwi Roy terpidana yang ditangani Kejaksaan Mentawai. Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website.
Terkahir Dodi Bashwardjojo yang juga ditangani Kejari Mentawai. Dia juga Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website Mentawai.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pusat di bidang intelijen Kejaksaan Agung untuk memburu buronan ini. Kami akan monitor terus dengan berbagai cara. Sesuai moto kami, tidak ada tempat di Indonesia bagi para buronan. Untuk itu kami minta sebaiknya menyerahkan diri saja," tegas Teguh.


Komentar