KPU Batasi Jumlan Orang di Ruang Pendaftaran: Jumat Ini Pendaftaran Bapaslon Dibuka

Metro- 03-09-2020 21:08
Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai saat paparkan proses pendaftaran bapaslon yang dibuka KPU pada Jumat (4/9) ini kepada awak media, Kamis (3/9). (Foto : Amz)
Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai saat paparkan proses pendaftaran bapaslon yang dibuka KPU pada Jumat (4/9) ini kepada awak media, Kamis (3/9). (Foto : Amz)

.

Kemudian terkait bapaslon harus wajib uji swab (PCR), menurut Gebril hal itu sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 10/2020.

"Saat ingin mendaftar, bapaslon harus melampirkan hasil uji swab (PCR) mereka pada dokumen syarat pencalonan," jelasnya.

Bagi bapaslon yang sudah lakukan uji swab dan hasilnya positif diberi pengecualian boleh tidak hadir saat pendaftaran.

"Persoalannya kami belum dapat kepastian apakah mereka itu positif atau negatif," ungkap Gebril.

Apa bila ada terjadi kasus seperti ini, sebut Gebril, dimana salah seorang dari bapaslon itu belum keluar hasil swabnya, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh pasangannya yang didampingi Ketua dan Sekretaris parpol pengusung.

Saat ditanya apakah saat proses pendaftaran itu, Ketua dan Sekretaris parpol pengusung juga diminta uji swab? Gebril menjawab dalam aturan yang dibuat KPU, hal seperti itu tidak ada diatur.

"Namun untuk langkah antisipasi sekaligus menjalankan protokol kesehatan saat pendaftaran, maka Ketua dan Sekretaris parpol itu kami lakukan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan gunakan masker," kata Gebril Daulai.

Komentar