Pilgub Sumatera Barat: KPU Sebut Syarat Pencalonan Mahyeldi - Audy Lengkap

Metro- 04-09-2020 22:45
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen. (Dok : Istimewa)
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Berkas pencalonan yang diserahkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah -- Audy Joinaldy dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Dasar KPU menyatakan lengkap berkas pencalonan paslon yang diusung PKS-PPP itu setelah petugas verifikator KPU memeriksa semua berkas yang dibutuhkan waktu pencalonan tersebut.

"Pertama, proses pemeriksaan berkas yang dilakukan tim dari KPU yakni menyangkut keabsahan dari kepengurusan PKS dan PPP Sumbar ini, baik menyangkut siapa ketua dan sekretarisnya," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen kepada Arunala.com seusai penerimaan pendaftaran pencalonan paslon Mahyeldi Ansyarullah - Audy Joinaldy di KPU Sumbar, Jumat (4/9).

Sebab sebut Amnasmen, menjadi kewajiban bagi pengurus parpol pengusung itu untuk hadir dalam proses pendaftaran paslon. Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap pemeriksaan berkas atau dokumen syarat pencalonan.

"Nyatanya, setelah diperiksa tim verifiaksi KPU, dokumen syarat pencalonan yang diserahkan paslon dan parpol pendukung itu lengkap dan sah," kata Amnasmen.

Ditanya apa saja syarat pencalonan yang harus diserahkan paslon bersama parpol pendukungnya, Amnasmen menjawab, syarat pencalonan itu seperti formulir model B.1. KWK Parpol, dan salinan SK kepengurusan parpol tingkat provinsi hingga surat dukungan DPP parpol bersangkutan kepada paslon.

Selain harus serahkan dokumen syarat pencalonan, sambung Amnasmen, KPU juga memeriksa kelengkapan syarat calon yang mesti sah dan lengkap. "Berbeda dengan proses pemilihan kepala daerah sebelumnya yang tidak mewajibkan untuk syarat calon itu lengkap," terang Amnasmen.

Dia menerangkan syarat calon yang harus diserahkan oleh personal calon berupa identitas, ijazah, kemudian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan lainnya.

Setelah dinyatakan syarat pencalonan dan syarat calonnya dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya paslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada 7 September 2020 nantinext

Komentar