Pilgub Sumatera Barat: KPU Sebut Syarat Pencalonan Mahyeldi - Audy Lengkap

Metro- 04-09-2020 22:45
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen. (Dok : Istimewa)
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen. (Dok : Istimewa)

.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan IDI di rumah sakit M Djamil Padang," ujar Amnasmen.

Amnasmen juga menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup pada Minggu (6/9) tengan malam, KPU kemudian akan melakukan pemeriksaan secara administrasi syarat pencalonan dari masing-masing paslon yang telah mendaftar.

Disinggung soal uji swab (PCR) yang dijalani paslon juga masuk syarat pencalonan atau syarat calon. Di sini Amnasmen menjelaskan PCR itu sebetulnya tidak bagian dari syarat calon.

Karena proses swab itu tidak bagian dari ketentuan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Jadi tes PCR (swab) adalah bagian dari komitmen KPU untuk mendukung bagaimana proses tahapan pilkada khususnya dalam proses pencalonan ini untuk pemeriksaan kesehatan sesuai juga dengan standar protokol kesehatan.

Kemudian ditanyak tidak hadirnya seorang anggota KPU Sumbar saat penerimaan berkas pencalonan paslon di hari Jumat itu, Amnasmen menerangkan anggota yang bersangkutan sedang sakit.

'Memang saudari Yanuk Sri Mulyani tidak hadir disaat penerimaan berkas pencalonan paslon Mahyeldi- Audy Joinaldy itu. Sebab dirinya sedang sakit. Meski Yanuk ingin hadir besama kami di hari ini (Jumat, red) namun saya yang menyuruhnya untuk istirahat dulu. Bisa sudah sembuh baru boleh hadir," kata Amnasmen.

Komentar