.
Di sisi lain, dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Mentawai saat ini, Lahmuddin mengaku, Bupati Yudas Sabaggalet mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/445/BUP-2020 terkait penghentian sementara operasional kapal antar pulau ke Mentawai.
"Melihat kondisi terkini, pemkab telah mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian kapal antar pulau untuk sementara waktu ke Mentawai. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Mentawai," tukasnya Lahmuddin.
Dia menerangkan, penghentian sementara itu belaku Selasa (8/9 ini hingga Senin (22/9). Kapal tidak mengangkut penumpang, kecuali dalam rangka membawa kebutuhan pokok masyarakat atau pelaksanaan tugas kedinasan gugus tugas.
Ketentuan penghentian sementara tersebut juga berlaku bagi long boat yang beroperasi di Kepulauan Mentawai.
Bagi kapal yang akan berangkat ke Mentawai atau pun orang yang akan lakukan tugas kedinasan di pulau ini harus berdasarkan persetujuan tertulis gugus tugas," tegas Lahmuddin.


Komentar