.
Sedangkan keterangan istri korban yang diperoleh penyidik, lanjut dirinya, pelaku sengaja menunggu korban kemudian terjadi perkelahian.
Dari perkara ini, tukas Imran Amir, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak penganiayaan, berikut dengan sepeda motor pelaku.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUH Pidana dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara," tukasnya.
Halaman 12


Komentar