.
Dia melanjutkan, ada pun persoalan lain yang dialami saat proses Coklit, ditemui di salah satu jorong di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Petugas PPDP tidak bisa lakukan proses pendataan karena di jorong itu muncul kasus Covid, sehingga aktivitas warga disana tidak berjalan. Kondisi ini berlangsung selama 10 hari, sementara petugas kami dikejar waktu untuk pendataan pemilih itu," Nova Indra menjelaskan.
Diakuinya, dengan kondisi yang dialami seperti diatas, terang Nova Indra, ada peluang-peluang dari pendataan yang dilakukan tidak bisa dilakukan optimal oleh petugas PPDP.
Makanya, imbuh Nova Indra, melalui masa uji publik DPS yang dilakukan di kantor lurah dan wali nagari, kantor camat, KPU ingin melihat dan mendengarkan tanggapan masyarakat terkait data DPS itu.
Hanya saja, sambung dia, dari pantauan sementara KPU, yang terlihat justru semangat warga untuk melihat datanya sebagai pemilih masih rendah.
"Makanya kami butuh dukungan sejumlah elemen untuk mendorong masyarakat agar mau melihat data dirinya aapkah masuk dalam dps atau tidak," tukas Nova Indra.
Dia menambahkan pendataan pemilih kali ini tidak lagi berlakunya surat keterangan (Suket). "Tapi harus punya KTP elektronik," kata Nova Indra.


Komentar