.
"Untuk diketahui dalam pengurusan STTP itu, tidak segera dikeluarkan izin oleh pihak kepolisian. Justru lebih dulu dilakukan analisa dari surat permohonan izin yang diajukan pihak yang akan lakukan aksi. Setidaknya proses mendapatkan STTP itu tiga hari terhitung sejak surat permohonan izin diajukan," kata Jon Hendri kepada Hanafi.
Sebaliknya lanjut Jon Hendri, bila aksi aliansi masyarakat itu miliki STTP, dirinya siap memfasilitasi aliansi ini untuk audensi dengan KPU maupun Bawaslu Sumbar.
Setelah mendapatkan arahan dari Kasat Intelkam itu, Hanafi bersama rekan-rekannya kemudian membubarkan diri secara teratur dari kantor KPU Sumbar.


Komentar