Paslon Dilarang Bawa Massa Saat Penetapan dan Pengundian Nomor Urut: Bawaslu Minta Taati Protokol Kesehatan

Metro- 22-09-2020 23:04
Bawaslu Sumbar melakukan rakor bersama dengan parpol, LO paslon dan dinas terkait meyangkut pelaksaan tahapan pilkada Sumbar 2020, Selasa (22/9). (Foto : Amz)
Bawaslu Sumbar melakukan rakor bersama dengan parpol, LO paslon dan dinas terkait meyangkut pelaksaan tahapan pilkada Sumbar 2020, Selasa (22/9). (Foto : Amz)

.

Selain bentuk-bentuk pelanggaran di atas, Elly Yanti juga menyampaikan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku.

"Ini lebih menitikberatkan kepada ASN yang diketahui melanggar netralitas. Untuk pelanggaran semacam ini Bawaslu akan menyerahkannya ke KASN," kata Elly Yanti.

Sementara Anggota Bawaslu Sumbar bidang Pengawasan Vifner menegaskan, perlunya persamaan persepsi semua pihak baik parpol, pasangan calon dan pemerintah dalam melihat netralitas dan penerapan protokol kesehatan.

"Kita yang hadir dalam rakor hari ini harus menyamakan persepsi dalam melaksanakan protokol kesehatan pada semua tahapan sampai pasca pilkada, termasuk juga menyangkut netralitas ASN," kata Vifner.

Akan tetapi, sebut dia, penegakkan hukum dalam proses pilkada di masa pandemi tidak semuanya berada di tangan Bawaslu, perlu pihak lain yang dilibatkan.

Dia juga menekankan pada tahapan penetapan calon dan diiringi dengan pengundian nomor urut besok, hendaknya jangan ada kerumunan massa.

"Sudah ada larangan agar jangan ada kerumunan massa pada tahapan itu," tukas Vifner. Untuk itu, dia mengimbau baik paslon maupun tim pemenangan paslon untuk bisa menghindari membuat kerumunan pada dua tahapan itu.

Vifner juga mengingatkan adanya langkah antisipasi mobilisasi ASN di saat dua tahapan itu berlangsung. Makanya dalam rakor bersama itu, dirinya meminta pihak BKD untuk lebih mengawasi sikap netralitas ASN dalam pilkada kali itu.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan rakor yang diadakan itu untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak yang diundang dalam rakor tersebut.

Selain itu Surya Efitrimen juga menyampaikan pihak Bawaslu merasa perlu untuk mengawasi jalannya tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon itu, apakah berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan atau tidak.

"Sebab apabila itu dilanggar akan berkonsekuensi pada pelanggaran pidana pemilihan jika paslon, tim penghubung serta parpol pengusung dan pendukung mengumpulkan massa dan lakukan arak-arakan. Sanksi ini juga berlaku pada tahapan kampanye," kata Surya Efitrimen.

Untuk itu, dia meminta kepada paslon dan timnya termasuk parpol pengusung dan pendukung untuk bisa memberitahukan kepada paslon masing-masing untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan yang ada.

"Mari kita sama-sama mentaati protokol kesehatan itu," ajak Surya Efitrimen.

Komentar