.
Sementara itu, salah seorang panitia penyelenggara dari KPU Sumbar, Andi menyebutkan untuk pelaksanaan pengundian nomor urut calon memang ada pembatasan dari jumlah orang yang bisa masuk ruangan acara.
"Kecuali yang sudah ditetapkan dalam surat KPU Sumbar No.427/PL.02.3-Undl13/Prov/IXI2020 tertanggal 24 September 2020," sebut Andi.
Dia sedikit menjelaskan dalam surat itu memang ada pembatasan undangan yang akan menghadiri rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon itu.
"Tidak hanya parpol, beberapa teman-teman media juga dibatasi jumlahnya yang bisa masuk ruangan acara," kata Andi.


Komentar