.
"Sidang pada Selasa (29/9) itu nantinya akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Sumbar di Kantor Bawaslu Sumbar. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," tukas Bernad.
Dirinya menambahkan, sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," kata Bernad.
Terpisah, Anggota KPU Sumbar Izwaryani membenarkan DKPP akan memeriksa KPU dan Bawaslu Sumbar.
"Hal itu berkaitan dengan pengaduan bapaslon Fakhrizal-Genius Umar menyangkut hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan mereka kemarin," sebut Izwaryani.
Ditanya bagaimana sikap KPU terhadap sidang DKPP nanti? Izwaryani menyebutkan tentunya akan dijalani saja.
"Ada panggilan kami datang, ada tuduhan atau pengaduan kami jawab," terang Izwaryani lagi.
Dia juga menyebutkan, selain KPU, pihak yang juga akan diperiksa DKPP adalah ketua dan anggota Bawaslu Sumbar sebagai Teradu VI sampai X.
Kemudian DKPP juga akan periksa Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai teradu XI, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai teradu XII.


Komentar