.
Ardian menjawab, dirinya tidak begitu mengetahui pasti itu. Soalnya diri tidak mengikuti apa yang akan dijadikan bahan persidangan.
Muhammad lalu melanjutkan, apa yang diinginkan pengadu dengan atas jawaban yang disampaikan tim pengadu.
"Apakah hal itu bisa dikenakan disanksi kode etik, peringatan atau rehabilitasi nama-nama penyelenggara yang di sidang kali ini," tanya Muhammad.
Mendengar penjelasan pimpinan sidang itu, Ardian menjawab hal itu diserahkan kepada DKPP bagaimana putusannya.
"Sebab kami dari pihak pengadu yakni DKPP diisi oleh orang-orang yang kapabel sehingga bisa memutuskan hasil persidang ini dengan adil," kata Ardian.
Hingga berita ini diturunkan proses sidang DKPP masih berlangsung.


Komentar