Hasil Putusan Sidang sekitar Dua Minggu kedepan: DKPP Dalami Pengaduan Soal Form B5.1-KWK KPU Sumbar

Metro- 29-09-2020 22:06
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto :Amz)
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto :Amz)

.

Ditanya kapan putusan sidang ini dikeluarkan DKPP, mengingat penjelasan Didik sidang tersebut hanya dilakukan satu kali.

Didik menjawab nanti setelah sidang ini majelis berkumpul untuk memutuskan bagaimana pengaduan yang disampaikan pengadu (FaGe) melalui rapat pleno DKPP.

"Diperkirakan putusan dari sidang ini mungkin dua atau tiga minggu lagi keluar. Dan hasil putusan itu bisa dilihat website DKPP," kata Didik Supriyanto.

Terpisah, Anggota KPU Sumbar Izwaryani menyebutkan apa yang jadi pengaduan dari pengadu terlebih menyangkut Form B5.1-KWK, sudah tidak dapat dibuktikan.

"Apa kerugiannya dan berapa nilai kerugiannya, jadi tidak ada yang jelas. Dan pada sidang gugatan di Bawaslu kemarin sudah ditolak semua permohonan pihak pengadu ini," kata Izwaryani.

Pendapat Izwaryani, apa yang menjadi pengaduan pihak pengadu itu kepada KPU Sumbar tidak jelas.

"Menurut penilaian KPU, kami berwenang membuat form lampiran B5.1-KWK itu," tukas Izwaryani lagi.

Sementara penjelasab pihak pengadu diwakili Adrian mempertanyakan akibat kebijakan sepihak dari KPU Sumbar mengeluarkan surat B5.1-KWK, pihaknya merasa dirugikan.

"Kerugian ini tampak dengan banyaknya dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," sebut Ardian kepada majelis.

Dengan adanya form B5.1-KWK ini, banyak aspek yang dipengaruhi. "Salah satunya psikologis dan informasi ke masyarakat yang mendukung FaGe," tukas Adrian.

Sidang yang digelar DKPP itu terkait pengaduan bakal pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) ketika mau menyalon di jalur perseorangan untuk pemilih gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.

Pengaduan itu diantarkan langsung oleh Genius Umar bersama tim penghubungnya (LO) Harus Satria pada 6 Agustus 2020 lalu.

Adapun pengaduan tim FaGe kemudian diregistrasi DKPP dengan nomor 01-6/SET-02/VIII/2020 yang selanjutnya berujung dengan sidang kode etik yang dilaksanakan DKPP pada Senin (29/9).

Komentar