.
"Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ungkap Jasman.
Dia melanjutkan sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh provinsi, dulunya aturan berpakaian muslim dan muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan pemko atau pemkab masing-masing saat itu.
Tapi disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, sebutnya, aturan ini belum sempat di evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini.
"Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini," kata Jasman Rizal. (*)


Komentar