Ditkrimsus Polda Sumbar Tangkap Tangan Pelaku: Oknum Karyawan BUMD Diduga Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi

Metro- 25-01-2021 20:40
Polda Sumbar saat jumpa pers terkait kasus perdagangan satwa dilindungi, di Mapolda Sumbar, Senin (25/1). (Foto : Derizon)
Polda Sumbar saat jumpa pers terkait kasus perdagangan satwa dilindungi, di Mapolda Sumbar, Senin (25/1). (Foto : Derizon)

.

"Di Indonesia, perlindungan Owa Ungko diatur dalam Undang-undang nomor 5/1990 dan PermenLHK No. P106 tahun 2018, yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,"sebut dia.

Ancaman seperti perdagangan ilegal dan rusaknya habitat menjadi faktor utama menurunnya populasi kera ini. Dalam jurnal Populasi dan Habitat Ungko (Hylobates agilis) di Taman Nasional Batang Gadis Sumatera Utara, Degradasi habitat memberikan andil besar terhadap penurunan populasi Ungko.

"Khususnya di Pulau Sumatera yang merupakan tempat sebaran utama ungko kini mengalami penurunan luas hutan yang diakibatkan oleh penebangan legal dan illegal, kebakaran hutan, serta alih fungsi hutan untuk pertanian maupun perkebunan," jelas Joni Akbar.

Komentar