.
Selain itu, identitas sebagai penjahat etika seolah-olah selalu dilekatkan kepada Evi Novida yang dalam beberapa pernyataan publik disampaikan oleh Ketua DKPP, meskipun fakta persidangan sama sekali tidak mendukung hal itu.
Kerugian konstitusional juga, sebut Fauzi Heri, juga dialami oleh Arief Budiman yang diputuskan melanggar etika karena tindakannya mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta yang sesungguhnya merupakan salah satu perwujudan hak dalam rangka untuk memastikan bahwa anggotanya dalam semangat kolektif kolegial mendapatkan hak atas pengadilan yang adil, sekaligus merupakan Duty of Care atau semacam kewajiban untuk memperdulikan sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dari kewajiban seorang pimpinan.
Karena itu, sambung dia para pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang ini yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2), 28J Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fauzi Heri menjelaskan, pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat sudah pernah dilakukan Uji Materiil sebelumnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 tertanggal 3 April 2014.
Dalam putusan a quo, tambah dia, MK menyatakan bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.
"Selain perbedaan alasan konstitusional dan batu uji, permohonan terdahulu adalah permohonan terhadap UU Nomor 15 Tahun 2011. Selain itu Para Pemohon menyampaikan adanya norma hukum baru yaitu diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 17 Oktober 2014.
Norma hukum baru itu berupa adanya frasa "final dalam arti luas" atas keputusan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf d UU 30 Tahun 2014 yang diterjemahkan oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang mendefinisikan "final dalam arti luas" sebagai keputusan yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.
"Dikarenakan DKPP adalah organ tata usaha negara sebagaimana Putusan MKRI Nomor 115/PHPU.D-XII/2013, maka Para Pemohon memohonkan agar frasa "putusan" DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah "keputusan"," tukas Fauzi Heri.
Selain itu, sebut dia, dalam petitumnya, para pemohon juga meminta agar sifat final dan mengikat putusan DKPP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Permohonan Pengujian Undang-Undang ini terdiri dari 82 halaman, dan disertai 73 alat bukti pendukung," pungkas Fauzi Heri.


Komentar