Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2022 Dikritisi: Ketua DPRD Sumbar Sebut Ada Perbedaan Angka Anggaran

Metro- 12-09-2022 19:38
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat pimpin rapat paripurna membahas Ranperda perubahan APBD Sumbar 2022 di ruang rapat utama DPRD, Senin (12/9). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat pimpin rapat paripurna membahas Ranperda perubahan APBD Sumbar 2022 di ruang rapat utama DPRD, Senin (12/9). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Nota pengantar Ranperda perubahan APBD Sumbar 2022 yang diajukan gubernur kepada DPRD Sumbar dipertanyakan ketua dan juga anggota DPRD Sumbar. Pertanyaan ini muncul saat digelarnya rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumbar 2022 dan agenda penetapan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, di DPRD Sumbar, Senin (12/9).

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Suparti mempertanyakan tentang adanya perbedaan perubahan KUA dan PPAS 2022 dengan nota pengantar perubahan APBD Sumbar 2022.

"Padahal DPRD dan pemprov sebelumnya sudah menyepakati besaran anggaran perubahan yang akan ditetapkan pada Kamis (1/9) lalu, tapi kenapa sekarang berubah," kata Supardi mempertanyakan.

Dirinya melihat, perbedaan besaran anggaran yang terdapat pada Ranperda perubahan APBD 2022 dengan perubahan KUA PPAS 2022 setidaknya terlihat pada aspek pendapatan daerah.

"Dalam perubahan KUA dan PPAS 2022 disepakati sebesar Rp6.074.725.391.924, sedangkan dalam Ranperda perubahan APBD 2022 diusulkan sebesar Rp6.086.508.514.924, atau ada selisih sebesar Rp 11.783.123.000, yang disebabkan dari perbedaan pendapatan transfer," ungkap Supardi.

Selain itu, sambung ketua DPRD Sumbar ini, yakni terdapat pada aspek belanja daerah, dalam perubahan KUA PPAS 2022 disepakati sebesar Rp6.538.405.921.517,59, namun dalam Ranperda perubahan APBD 2022 diusulkan sebesar Rp6.550.189.044.517 atau terdapat selisih sebesar Rp11.783.123.000.

Supardi juga mengkritisi soal adanya perbedaan angka dari belanja daerah dalam Ranperda perubahan APBD 2022 dengan perubahan KUA dan PPAS 2022.

"Seperti disepakati terdapat pada alokasi belanja operasi, dimana dalam Ranperda perubahan APBD 2022 sebesar Rp4.393.012.125.681, sedangkan dalam perubahan KUA PPAS 2022 dan ditetapkan sebesar Rp4.341.169.953.281, atau terdapat selisih sebesar Rp51.842.172.000," urai Supardi.

Kemudian pada item alokasi belanja transfer, Supardi menyebutkan, dalam Ranperda perubahan APBD 2022 sebesar Rp1.153.817.644.973, sedangkan dalam perubahan KUA PPAS ditetapkan anggarannya sebesar Rp1.193.637.644.973, atau terdapat selisih sebesarRp39.820.000.000next

Komentar