Padang, Arunala - Persoalan penerimaan siswa didik baru tingkat SMA di Sumatera Barat (Sumbar) pada 2022 lalu berbuntut dengan adanya pelaporan hal itu ke Ombudsman Sumbar.
Laporan ini disampaikan seorang warga bernama Hidayat itu diserahkan kepada Ombudsman Sumbar, Senin siang (26/9).
Dalam laporannya, Hidayat mempertanyakan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Sumbar Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumbar.
"Diduga SE ini mengandung mala-administrasi, maka saya berharap Ombudsman Sumbar melakukan pemeriksaan atas dugaan mala-administrasi yang berpotensi melanggar norma Pasal (2) Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK dan Sekolah Berasrama," sebut Hidayat.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Ombudsman itu, Hidayat mengemukakan beberapa alasannya, yakni 1. Penerbitan dan operasional administrasi dan teknis dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 Tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK Se-Sumatera Barat.
SE ini, menurut dia, diduga telah melanggar norma Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK dan Sekolah Berasrama.
Bahkan Hidayat juga menyatakan, dalam aturan itu dengan tegas menyatakan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Alasan kedua, lanjutnya, yakni menyangkut pelaksanaan atas Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 420/3376/Sek-2022, diduga kuat melanggar ketentuan PPDB dengan alasan; penambahan rombongan belajar (rombel)next


Komentar