Kelas Rawat Inap Standar untuk Pelayanan Lebih Baik

Metro- 30-09-2022 20:45
Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan RSUP Dr M Djamil Padang. (Dok : Istimewa)
Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan RSUP Dr M Djamil Padang. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Kementerian Kesehatan menargetkan sebanyak 36 dari 50 rumah sakit vertikalnya sudah menjalankan pelayanan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2023.

Dengan penerapan tersebut, merupakan bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Diketahui, pelayanan rawat inap kelas standar ini diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Pasal 18; jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit: 60 persen untuk RS pemerintah pusat dan daerah; dan 40 persen untuk RS swasta.

"Saat ini kami sedang melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar di empat rumah sakit vertikal. Yakni RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid Makassar, dan RSUP Leimena Ambon," kata Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan RI, drg Murti Utami MPH, saat peletakan batu pertama pengembangan Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar RSUP M Djamil Padang, Jumat (30/9).

Penetapan empat RS tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken pada 30 Agustus 2022.

Kriteria yang digunakan dalam uji coba yaitu terdiri dari 2 kelas (kelas 1 dan KRIS JKN) dan pembayaran pelayanan untuk uji coba KRIS menggunakan tarif INA-CBG's sesuai dengan peraturan undang-undang.

Penerapan pelayanan kelas rawat inap standar ini memang ada konsekuensinya.

"Kalau untuk bed rumah sakit cukup. Namun, begitu diatur ruangannya menjadi empat bed, akibatnya ruangan rumah sakit kurang. Konsekuensinya memang, banyak rumah sakit vertikal akhirnya memperbaiki keadaan serta memperluas kamar," tuturnya.

Ini tentunya, sebut Murti Utama, menjadi bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan.

"Dengan makin sedikitnya tempat tidur di kamar rawat inap rumah sakit tersebut, maka makin sedikit infeksi yang bisa terjadi. Ini menjadi konsern kami selaku pemerintah. Jangan sampai mereka justru di rumah sakit, mendapatkan infeksi lain sehingga penyakitnya makin bertambah," tutur drg Murti Utami MPHnext

Komentar